Berita Kotabaru
Waduh! 8 Dinas Pemkab Kotabaru Dapat Tanda Merah Ombudsman Kalsel
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, mengungkapkan hanya dua satuan kerja perangkat
Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, mengungkapkan hanya dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru yang memenuhi standar pelayanan.
Dikemukakan Noorhalis usai memberikan pemaparan terkait hasil survei nasional mengenai kepatuhan pelayanan Undang-Undang publik dilaksanakan dari Mei sampai Juli 2017 lalu di Operation Room dihadiri Sekretaris Daerah dan kepala SKPD.
Survei dilakukan untuk melihat dan mengetahui apakah instansi-instansi berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, sudah standart atau belum.
Baca: 5 Fakta Hujan Sawer Raja Tambang Binuang, Bocah SD Nyawer Lesty Jutaan Hingga Harley untuk Rhoma
Baca: Satu Lagi Raja Tambang di Kalimantan Bikin Kejutan, H Isam Umrahkan 250 Gurunya di SMP
Baca: Partai Garuda Dapat Nomor 6, Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019
Berdasar Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.
Alhasil menurut Noorhalis, hasil survai Ombudsman dari 10 instansi dilakukan survai hanya dua SKPD memenuhi standar yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.
Sementara delapan kantor lainnya yang belum standart dan berada pada zona merah, karena belum patuh terhadap Undang-Undang pelayanan publik.
"Jadi kalau kita datang ke kantor itu jangan berharap pelayanannya standar. Jauh dari standart," jelasnya Noorhalis, Senin (19/2/2018).
Disebutkan Noorhalis, dinas tidak memenuhi standart pelayanan publik di antaranya, Dinas Kesehatan, Koperasi, Dinas Sosial, dan dinas lainnya yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
"Dinas penanaman modal dan disdukcapil nilainya di atas 90. Tapi dinas lainnya masih rendah, hingga berakumulasi kepada seluruh dinas itu menjadi nilai total di kabupaten," jelasnya.
Untungnya, tambah Noorhalis, terkait pelayanan perizinan sebagian besar sudah di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga 60 persen urusan dihandel Dinas Penanaman Modal.
"Karena pelayanannya bagus hingga pelayanan perizinan lainnya juga bagus. Tapi masih ada sebagian layanan yang dipegang dinas sektoral," ungkapnya.
Apakah ada sanksi terhadap instansi berada di zona merah.
Ditegaskan Noorhalis, sampai saat ini belum ada sanksi soal itu.
"Tapi sedang dibicarakan dengan kemendagri, kementerian keuangan," ujarnya.
Bagi kabupaten yang tidak standart akan berimplikasi pada anggaran yang akan dikucurkan kepada kabupaten tersebut. Sebagai sanksi adiminiatratif.
"Tapi karena masih pembicaraan jadi belum bisa dikatakan bagian dari sanksi," pungkasnya.
(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)
