Warga Dusun Ini Berani Menentang Peraturan Pemerintah

TIDAK terima dengan penerapan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost cetak 

“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) UU No 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya,” Majelis hakim MA yang diketok pada 14 Juni 2017.

Atas dasar itu, MA memerintahkan Presiden RI mencabut Lampiran No E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, pungutan dari pengesahan STNK sudah seharusnya dikembalikan seperti sebelumnya, yakni gratis.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved