Warga Dusun Ini Berani Menentang Peraturan Pemerintah
TIDAK terima dengan penerapan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK
Editor:
Eka Dinayanti
“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) UU No 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya,” Majelis hakim MA yang diketok pada 14 Juni 2017.
Atas dasar itu, MA memerintahkan Presiden RI mencabut Lampiran No E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pungutan dari pengesahan STNK sudah seharusnya dikembalikan seperti sebelumnya, yakni gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-cetak_20180219_093507.jpg)