Kronologis Ditangkapnya Kapal Ikan Taiwan Pembawa 1,6 Ton Sabu di Laut Anambas

Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu Kapal Taiwan di pelabuhan BC Batam di Sekupang, Selasa (20/2/2018).

Editor: Murhan
tribun batam
Kapal KM 61870 asal Taiwan pembawa puluhan karung sabu-sabu yang diamankan di perairan Pulau Maria, Kecamatan Belakangpadang, kini berada di Dermaga BC Pelabuhan Logistik, Sekupang, Batam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu Kapal Taiwan di pelabuhan BC Batam di Sekupang, Selasa (20/2/2018).

Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membeberkan kronologi penangkapan kapal Taiwan berbendera Singapura pembawa 1,6 ton sabu-sabu di perairan Anambas, Selasa (20/1/2018).

Dia menjelaskan, kapal tersebut bernama Pinuin Union. Kapal itu berasal dari Taiwan dan masuk ke perairan Indonesia.

Baca: Head to Head dan Prediksi Chelsea vs Barcelona Leg 1 Liga Champion Malam Ini : Misi Messi

Namun barang haram sebanyak itu belum diketahui akan dibawa ke mana.

"Belum tahu akan dibawa ke mana sabu tersebut. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolda Kepri, Selasa sore.

Berikut kronologis penangkapan tersebut:

1. Koordinasi Satgas di Jakarta

Penangkapan kapal tersebut dilakukan tim gabungan Satgassus Polri yang melakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Bayern Munchen vs Besiktas di 16 Besar Liga Champion - Raksasa Vs Kurcaci!

Koordinasi itu dilakukan pada Kamis (15/2/2018).

2. Tim Menuju Batam

Setelah pertemuan di Jakarta, kemudian tim advance berangkat menuju Batam pada Jumat (16/2/2018).

Selanjutnya, tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada Sabtu (17/2/2018).

Koordinasi dilakukan di Pelabuhan Punggur, Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved