Emak Gigit Tangan Polantas
VIRAL , 'Emak-emak' Ini Gigit Tangan Kanan Briptu Seto saat Hendak Ditilang, Begini Videonya
Wanita berkerudung itu mengendarai sepeda motor, tapi tanpa helm dan tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu seorang wanita pengendara sepeda motor melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Wanita itu terlihat tengah coba mau dikenakan sanksi tilang, karena melanggar peraturan lalu lintas.
Wanita berkerudung itu mengendarai sepeda motor, tapi tanpa helm dan tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) C. Petugas yang bertugas langsung menindak dan coba menjelaskan sesuai prosedur kepada pelanggar lalu lintas.
Baca: Sule dan Andre Sukses Bikin Dua Pebalap Moto GP, Dani Pedrosa dan Marc Marquez Terbahak-Bahak
Akan tetapi, wanita itu justru melawan dengan menggigit tangan kanan Briptu Seto. Kejadian itu menurut akun instagram @seputarkudus terjadi di Jalan A Yani, Kudus, Kamis (22/2/2018) pagi.
Ketika dimintai keterangan terkait perlawanan pelanggar lalu lintas kepada polisi, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan bahwa, semua warna negara sama kedudukannya di muka hukum.
Baca: Berdzikir Ternyata Lebih Utama Dibandingkan Berinfak dengan Emas dan Perak
"Jika melanggar hukum, harus patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak boleh marah-marah karena petugas akan memberikan penjelasan kepada pelanggar," ujar Budiyanto kepada KOMPAS.com, Kamis (22/2/2018) sore.
Menurut Budiyanto, apabila pelanggar itu tidak mematuhi perintah petugas, akan dikenakan pasal 282 yo pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pindana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca: Wow! Ada Desa yang Menyajikan Wisata Kopi di Tanjung Puting, Ayo Mampir!
Selain itu, jika pelanggar tidak menggunakan helm akan dikenakan tilang dengan dikenakan pasal 291 yo pasal 108 ayat 6 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Kemudian, jika tidak memiliki atau membawa SIM, telah melanggar pasal 281 yo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
"Prinsip setiap petugas yang melakukan penindakan harus memberikan penjelasan kepada pelanggar tentang pelanggaran dan konsekuensi lainnya. Petugas juga harus memberikan pelayanan dengan baik dari aspek hukum," kata Budiyanto.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											