Berita Nasional

Empat Tersangka Penyebar Isu Provokatif Ditangkap, Ini Konten-konten yang Sering Dipakai

Para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Editor: Elpianur Achmad
kompas.com
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA — Setelah group Seracen yang dibongkar beberapa waktu lalu, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan kembali mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018). Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".

Baca: Terungkap Sridevi Meninggal Bukan Karena Serangan Jantung, Tetapi Ditemukan Tenggelam di Bathtub

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu. 

"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.

Baca: Esok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Jika Tetap Gagal, Lakukan Langkah Ini

Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bongkar Grup "The Family MCA", Sindikat Penyebar Isu Provokatif"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved