Kriminalitas Regional
Pria Ini Meronta dan Mencekik Polisi Saat Tangkap, Ternyata Ini Aib yang Diperbuatnya
Adalah lelaki berinisial MN yang disinyalir beberapa kali mengajak enam bocah tersebut menonton film porno.
BANJARMASINPOST.CO.ID, RUMPIN - Enam bocah pelaku pelecahan seksual terhadap temannya yang masih berusia 8 tahun diduga terpengaruh karena tontonan film porno.
Adalah lelaki berinisial MN yang disinyalir beberapa kali mengajak enam bocah tersebut menonton film porno.
Enam boca yang masing-masing berinisial RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6) itu diajak nonton film porno di rumah MN.
Baca: Tak Mau Masuk Penjara Sendiri, Roro Fitria Bernyanyi dan Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba
Atas dugaan tersebut, MN pun diamankan oleh pihak kepolisian setempat pada Selasa (27/2/2018) malam.
Hal itu pun dibenarkan seorang warga yang kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian di Kampung Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan bahwa ketika itu sejumlah petugas kepolisian datang mengamankan MN di kediamannya temannya.
Baca: Di Penjara, Pria Ini Didatangi dan Dicekik Fitri, Arwah Wanita Cantik yang Dicornya di Bak Mandi
"Waktu tepatnya saya lupa, tapi dia tidak ditangkap di rumahnya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (28/2/2018).
Dipaparkannya, MN sempat meronta dan memberikan perlawanan saat hendak diamankan petugas polisi.
"Iya dari info yang beredar juga gitu kata pemilik warung dekat lokasi penangkapan, katanya sempat nyekik juga," urainya.
Tak berhenti di situ, sejumlah petugas kepolisian pun turut mengamankan barang elektronik MN di rumahnya.
"Seperti televisi, speaker, dvd, dan lain-lain, kayanya untuk barang bukti," terangnya.
Baca: Pesta Pernikahan Ricuh, Mempelai Wanita Ngamuk dan Tampar Teman Suami Gara-Gara Ini
Dia pun mengungkapkan bahwa, MN adalah seorang duda yang memang sudah lama tinggal di Kampung Cikadu.
"Sudah agak lama juga kayanya cerai sama istrinya, anak satu ikut istrinya, jadi di rumahnya mah sekarang sepi sama neneknya aja," tukasnya.
Untuk diketahui, aksi pelecehan seksual enam bacah Sekolah Dasar terhadap teman yang masih berusia delapan tahun berada tak jauh dari jalan raya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, lokasi pelecehan seksual justru terjadi di dekat kandang kambing. Kandang kambing ini pun tak jauh dari pemukiman warga.
Dari pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak sepi dan tidak tampak adanya aktivitas warga.
Begitu pun dengan kandang kambingnya yang tampak gelap tanpa pencahayaan.
"Iya kandang kambingnya yang dekat pohon rambutan, ada di atas gitu posisinya," ujarnya seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (28/2/2018).
Baca: Jelang Lampu Merah Mal Cijantung, Arus Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Arah Pasar Rebo Padat
Menurut perempuan berambut pirang tersebut kandang kambing yang ditengarai sebagai lokasi pelecehan seksual sempat disambangi pihak kepolisian pada Selasa (2/2/2018).
"Tapi nggak tau polisinya cek kandang kambingnya atau enggak, yang jelas saya lihat ada di sekitar situ deket jalan," terangnya.
Warga di sekitar kandang kambing tersebut enggan memberikan informasi apapun terkait kasus tersebut.
Sebagian dari mereka menyatakan tidak tahu menahu soal kejadian yang melibatkan enam bocah itu.
"Jadi sebetulnya rumah korban sama pelaku itu ada di depan kandang kambingnya, rumahnya bersampingan," ungkapnya.
Dugaan kasus perkosaan yang dilakukan enam anak di bawah umur terhadap seorang gadis berusia 8 tahun di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor hingga kini terus menjadi pembicaraan warga sekitar.
Pengamat kriminal dan psikolog forensik, Reza Indragiri menengarai tontonan film porno membuat para pelaku berperilaku menyimpang.
"Anak-anak, setelah menonton tayangan pornografi, mencoba menduplikasinya di kehidupan nyata mereka. Mungkin pula para bocah pelaku itu sebelumnya telah menerima perlakuan seksual serupa," katanya dalam pesan singkat yang diterima TribunnewsBogor.com.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini melanjutkan, anak-anak lantas menjadi pelaku guna memahami apa yang ada di hati pelaku ketika melancarkan kebejatan itu.
"Tapi karena para pelaku masih amat belia, maka kendati tindak-tanduk mereka memang bersifat seksual, motif anak-anak seumur itu boleh jadi bukan seksual," katanya.
"Bisa saja mereka tidak memahami apa yang dilakukan dan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka sesungguhnya menyakitkan dan membahayakan," tambah dia.
Lalu, terkait penanganan hukum kasus child-on-child ses abuse ini, tinggal bagimana kesungguhan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebab, para pelaku ini juga bisa dikatakan sebagai korbannya.
"Nah, bagaimana polisi nantinya akan mengonstruksi mens rea (niat) untuk menjerat para pelaku? Ketidakpahaman itu pula yang membuat sejumlah kasus child-on-child sexual abuse di negara semisal Australia berujung pada dihentikannya tuntutan atau pun vonis tak bersalah. Getir memang bagi korban dan keluarganya. Sisi lain, bukan hanya si anak perempuan yang menjadi korban. Anak-anak lelaki yang menjadi pelaku selain dipidana, juga perlu direhabilitasi," urainya.
Sementara itu terkait informasi yang beredar di kalangan wartawan mengenai kejadian itu , hingga kini Polres Bogor belum menyampaikan keterangan apapun.
Hal ini diperkuat dengan surat klarifikasi yang disampaikan Polres Bogor, Rabu (28/2/2018).
Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena keberatan namanya dicantumkan sebagai dalam pemberitaan mengenai kasus perkosaan itu.
"Sampai saat ini, kami (Polres Bogor) belum menyampaikan keterangan apapun terkait kejadian tersebut," ujar AKP Ita Puspitalena.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di daerah Bogor. Kejadian tersebut terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/2/2018) kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, kejadian tersebut melibatkan enam orang pelaku yang juga masih di bawah umur.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh enam bocah berusia antara enam sampai sebelas tahun terhadap DM (8).
Enam bocah yang melakukan tindakan senonoh terhadap DM diantaranya RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hari Suprapto membenarkan adanya laporan peristiwa pelecehan seksual terhadap bocah delapan tahun ini.
Kasus ini masih dalam penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Iya kasusnya ada. Rincinya belum dapat kami sampaikan karena semuanya masih di dalami," kata Hari, saat dikonfirmasi.
Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNJAKARTA.COM
