Berita Jakarta
Merasa Kecanduan dan Sakit, Rohayani Tuntut Djarum dan Gudang Garam Rp 1 Triliun
Namun kedua perusahaan rokok itu mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani
Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.
Gudang Garam diminta membayar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Sementara PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.
"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," kata Todung dalam kesempatan yang sama.
Tigor mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tujuh hari untuk menunggu kedua perusahaan tersebut menunaikan somasi yang dilayangkan.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," kata dia. (Anggar Septiadi)
Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com
