Breaking News

Ekonomi dan Bisnis

Terima Anggaran Lalu Bekerja dengan Baik, Satuan Ini Dapat Sesuatu dari Menteri Keuangan RI

Apresiasi yang diberikan berupa piagam penghargaan atas nama Menteri Keuangan RI yang diserahkan langsung

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
Achmad Maudhody
Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel Usdek Rahyono saat berikan penghargaan kepada para perwakilan satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2017 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) apresiasi satuan-satuan kerja terbaik penerima dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Rabu (14/3/2018).

Apresiasi yang diberikan berupa piagam penghargaan atas nama Menteri Keuangan RI yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel Usdek Rahyono kepada masing-masing perwakilan kuasa pengguna anggaran terbaik.

Berlokasi di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, satuan kerja di lingkup kerja KPPN Banjarmasin yang mendapat penghargaan yaitu SNVT Pembangunan Bendungan BWS Kalimantan II, Kanwil Kemenag Kalsel, BPS Kabupaten Banjar dan Bidpropam Polda Kalsel.

Penilaian didasari atas empat aspek yaitu kesesuaian dengan perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dijelaskan Usdek, apresiasi seperti ini juga merupakan bentuk upaya Ditjen Perbendaharaan untuk memacu para satuan kerja lainnya untuk bisa efektif mengelola dana APBN sehingga berkontribusi signifikan terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Alokasi belanja APBN terus meningkat dari tahun ke tahun, ini harus diikuti kualitas belanja atau value of money agar masyarakat bisa sejahtera menerima pelayanan publim terbaik," kata Usdek.

Secara umum pada Tahun Anggaran 2017, satuan kerja di lingkup Provinsi Kalsel mendapatkan penilaian kualitas pelaksanaan anggaran mencapai 83,26 lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu 82,19.

Namun bukan berarti sempurna, pada Tahun Anggaran 2017 Usdek masih mencatat beberapa hal yang perlu ditingkatkan diantaranya pada pengampaian data kontrak dari satuan kerja ke KPPN masing-masing.

Menurut Usdek masih ada sebagian satuan kerja yang belum cukuo disiplin dalam melaporkan data kontraknya.

"Padahal di aturan sudah diatur data kontrak harus sudah disampaikan ke KPPN 5 hari setelah kontrak ditandatangi oleh kedua belah pihak yakni kuasa pengguna anggaran dan pihak penyedia barang atau jasa. Kami harap di Tahun 2018 ini bisa dibenahi dan ditingkatkan," kata Usdek. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved