B Focus Urban Life

Ini Beda TPU yang Dikelola Swasta dan Pemerintah

Sedangkan untuk TPU, perlu dikuatkan dengan regulasi yang jelas. Apalagi kalau sampai saat ini masih belum ada

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/milna sari
TEMPAT pemakaman di Banjarbaru yang terlihat tertata rapi 

Kebanyakan, alasan ketersediaan lahan, juga jadi masalah untuk penyediaan TPU.

Salah satu syarat lahan TPU adalah lahannya tidak termasuk lahan subur dan produktif.

Cara-cara untuk mengatasi lahan sempit itu, terkadang dengan kebijakan dua jenazah dalam satu lubang.

Namun, hal itu dilakukan jika memang sudah tak ada lagi lahan yang memadai untuk dijadikan TPU.

Makam itu sangat penting di perkotaan.

Terlebih lagi kalau mayoritas penduduknya adalah bergama Islam dan Kristen yang memang memerlukan lahan untuk makam dan penguburan jenazah selain dari kremasi.

Baca: Putra H Ciut Ungkap Sumber Dana Gelar Pesta Pernikahan 10 Hari 10 Malam dengan Banyak Selebriti

Hal yang terkadang kurang diperhatikan adalah, sebenarnya dalam peraturan area pemakaman itu termasuk ke dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam ruang kota.

Jadi, kalau pemko bisa menyediakan lahan pemakaman, secara tidak langsung mereka juga menambahkan nilai persentase RTH kota mereka sendiri.

Jadi, penyediaan makam, selain penting untuk memenuhi kebutuhan masa depan masyarakat kota, turut andil pula dalam penambahan persentase RTH di sebuah daerah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved