Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Sebut dengan Jelas 5 Orang Terima Dana E-KTP dari Setya Novanto, Bagaimana Anggota DPR?

Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.com
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Diperkaya 1,2 juta dollar Amerika Serikat.

Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang.
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. (tribunnews.com)

3. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah

Menerima sebesar 100.000 dollar AS.

M Jafar Hafsah, politisi Partai Demokrat.
M Jafar Hafsah, politisi Partai Demokrat. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

4. Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin

Terima sebesar 100.000 dollar AS. 

Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016)
Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016) (banjarmasinpost.co.id/kompas.com)

5. Politisi Partai Golkar Markus Nari

Menerima sebesar 400.000 dollar AS.

Politikus Partai Golkar Markus Nari.
Politikus Partai Golkar Markus Nari. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

6. Beberapa anggota DPR

"Kemudian menguntungkan beberapa anggota DPR sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar," kata Wawan

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Novanto.

Tuntutan Jaksa

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Tuntutan pada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved