Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Sebut dengan Jelas 5 Orang Terima Dana E-KTP dari Setya Novanto, Bagaimana Anggota DPR?
Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
Setya Novanto dituntut bayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Jika dirupiahkan, kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2018 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.
Jaksa KPK juga menolak permohonan Setya Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari keterangan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Untuk itu, jaksa belum dapat memenuhi permohonan terdakwa," ujar Abdul Basir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam hingga Ade Komarudin"