Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Sebut dengan Jelas 5 Orang Terima Dana E-KTP dari Setya Novanto, Bagaimana Anggota DPR?

Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.com
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Setya Novanto telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR RI.

Jaksa menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK

Baca: Ini Lho Beda Harga Tiket Cinemaxx Q Mall Banjarbaru dan XXI Duta Mall Banjarmasin

Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI Liga Inggris Pekan 32 - Persaingan Man City dan Man United Masih Panas

Baca: Terungkap Fakta Baru, Lucinta Luna Jajakan Diri di Situs Transgender Malaysia

Baca: Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa KPK Sebut Setnov Pelaku Pidana yang Santun dan Pelobi Ulung

Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang, yakni:

1. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, menerima sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). (tribunnews.com)

Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

Baca: Situs Online Ini Jajakan Wanita Teman Tidur, Tapi Harus Pakai Sandi Macam-macam Semprot

2. Mantan anggota DPR, Miryam S Haryani

Diperkaya 1,2 juta dollar Amerika Serikat.

Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang.
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. (tribunnews.com)

3. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah

Menerima sebesar 100.000 dollar AS.

M Jafar Hafsah, politisi Partai Demokrat.
M Jafar Hafsah, politisi Partai Demokrat. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

4. Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin

Terima sebesar 100.000 dollar AS. 

Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016)
Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016) (banjarmasinpost.co.id/kompas.com)

5. Politisi Partai Golkar Markus Nari

Menerima sebesar 400.000 dollar AS.

Politikus Partai Golkar Markus Nari.
Politikus Partai Golkar Markus Nari. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

6. Beberapa anggota DPR

"Kemudian menguntungkan beberapa anggota DPR sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar," kata Wawan

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Novanto.

Tuntutan Jaksa

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Tuntutan pada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.

Setya Novanto dituntut bayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Jika dirupiahkan, kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2018 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.

Jaksa KPK juga menolak permohonan Setya Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Dari keterangan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Untuk itu, jaksa belum dapat memenuhi permohonan terdakwa," ujar Abdul Basir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam hingga Ade Komarudin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved