Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Sebut dengan Jelas 5 Orang Terima Dana E-KTP dari Setya Novanto, Bagaimana Anggota DPR?
Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Setya Novanto telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR RI.
Jaksa menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.
Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK
Baca: Ini Lho Beda Harga Tiket Cinemaxx Q Mall Banjarbaru dan XXI Duta Mall Banjarmasin
Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI Liga Inggris Pekan 32 - Persaingan Man City dan Man United Masih Panas
Baca: Terungkap Fakta Baru, Lucinta Luna Jajakan Diri di Situs Transgender Malaysia
Baca: Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa KPK Sebut Setnov Pelaku Pidana yang Santun dan Pelobi Ulung
Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang, yakni:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, menerima sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
Baca: Situs Online Ini Jajakan Wanita Teman Tidur, Tapi Harus Pakai Sandi Macam-macam Semprot
2. Mantan anggota DPR, Miryam S Haryani
Diperkaya 1,2 juta dollar Amerika Serikat.

3. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah
Menerima sebesar 100.000 dollar AS.

4. Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin
Terima sebesar 100.000 dollar AS.

5. Politisi Partai Golkar Markus Nari
Menerima sebesar 400.000 dollar AS.

6. Beberapa anggota DPR
"Kemudian menguntungkan beberapa anggota DPR sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar," kata Wawan
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Novanto.
Tuntutan Jaksa
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Tuntutan pada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.
Setya Novanto dituntut bayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Jika dirupiahkan, kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2018 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.
Jaksa KPK juga menolak permohonan Setya Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari keterangan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Untuk itu, jaksa belum dapat memenuhi permohonan terdakwa," ujar Abdul Basir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam hingga Ade Komarudin"