Ahok Gugat Cerai
Ahok Resmi Ceraikan Veronica Tan, Ternyata Hak Asuh Anak Jatuh pada Orang Ini
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.
Hak Asuh Anak
Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.
Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.
"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat."
"Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji.
Sehari Sebelum Cerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ahok-veronica-tan-dan-nathania-purnama_20180207_004154.jpg)