Polemik Puisi Sukmawati

Puisi Sukmawati Berbuntut Panjang, KSHUMI Kalsel Bakal Adukan Penodaan Agama ke Mabes Polri

Di Kalsel hari ini, Sabtu (7/4/2018) KSHUMI akan membuat laporan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ibu Sukmawati Soekarnoputri.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
Parodi puisi Sukmawati 

5]. Unsur dimuka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1org saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi.

6]. Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi disini adalah penodaan terhadap agama.

7]. Penafsiran "Agama" menurut Pasal 156a KUHP yaitu:
a. jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Ajaran agama yang bersangkutan.
e. Kitab suci.
f.Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama.
g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama.

8]. Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat "Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu...
Frasa kalimat lainnya"Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu.."

9]. Cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, Sunnah, Mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yg dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam. Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat.

10]. Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.

Setelah mempertimbangkan hal diatas, kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan;

1. Menyeru penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.

3. Menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

(banjarmasinpost.co.id /huda).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved