Tarif Umrah Kurang Rp 20 Juta Biro Perjalanan Wajib Lapor, Paling Lambat 3 Bulan Sudah Berangkat

Kementerian Agama (Kemnag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.

Editor: Ernawati

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemnag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/4) kemarin sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca: Digantung pada 2006, Misteri Saddam Hussein Masih Terus Hidup, Beredar Video Jasadnya Masih Utuh

Baca: Ini Kronologi Pesta Seks Swinger Pasutri Tukar Pasangan yang Digerebek Polisi, Manajer Hotel Kecele

Baca: Beredar Video Pengakuan Pembunuh Terapis Salon Cantik di Banjarbaru, Terakhir Kena Dada

Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujar Arfi.

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.

Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandas Arfi.

Biaya referensi ini, lanjut Direktur Umrah dan Ibadah Haji Kemenag itu, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi.

Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelas Arfi.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved