Tarif Umrah Kurang Rp 20 Juta Biro Perjalanan Wajib Lapor, Paling Lambat 3 Bulan Sudah Berangkat

Kementerian Agama (Kemnag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.

Editor: Ernawati

Dia menambahkan, "Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi."

Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandas Arfi.

Maksimal 6 bulan

Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kemenag juga telah mengatur, bahwa paling lambat enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah.

Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.

“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis,” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4) lalu. (*)

Dikutip dari Kontan.co.id dengan judul : Kemnag: Biro umrah yang tetapkan tarif di bawah Rp 20 juta wajib lapor

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved