Berita Banjarmasin
Tak Berbeda dari Iwan Rusmali, Hakim Vonis Andi Effendi 4 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarnasih yang juga anggota dewan Andi Effend divonis hakim sama seperti Iwan Rusmali.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa mantan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarnasih yang juga anggota dewan Andi Effend divonis hakim sama seperti Iwan Rusmali.
Andi oleh majelis hakim dipidana penjara 4 tahun, denda 250 juta, jika denda tak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Yang membedakan, Andi juga dijatuhi putusan uang pengganti sebesar Rp25 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan sejak keputusan pengadilan maka harta bendanya bisa dilelang untuk tutupi uang pengganti dan jika tak bisa tutupi maka pidana penjara 3 bulan.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Dewan Kota Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara
Baca: Syahnaz dan Jeje Govinda Bulan Madu di AS, Tapi Kok Mama Amy Ikut? Warganet: Honeymoon Bertiga???
Baca: Dikenal Kejam, Tak Disangka Sikap Kim Jong Un kepada Wisatawan China Korban Kecelakaan Bus
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni terdakwa Andi Effendi dituntut 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Namun untuk terdakwa Andi dikenakan juga uang pengganti sebesar Rp25 juta apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
(BANJARMASINPOST.CO.ID/Irfani)
