PTUN Tolak Gugatan HTI

Yusril: Pemerintah Sangat Dipermalukan Jika Keputusan Pembubaran HTI Dibatalkan Pengadilan

engadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan HTI terhadap pemerintah, Senin (7/5/2018).

Editor: Elpianur Achmad
tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra 

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan tanggapan dengan menuliskan 13 cuitan.

Diakhir cuitannya, Nadirsyah Hosen menilai bahwa kuputusan PTUN untuk menolak gugatan HTI membuat Yusril gigit jari.

Menurutnya, Yusril membutuhkan suara anggota HTI untuk mendukungnya di pemilu, padahal menurut Nadirsyah Hosen HTI selalu golput.

Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September. (kompas.com)

Inilah 13 cuitan Nadirsyah Hosen:

1. #HTIBUBAR keputusan PTUN menolak gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”

2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem banding dalam peradilan. HTI menjilat ludah mereka sendiri. Gimana ini?

3. Sejak awal HTI memainkan taktik kepalsuan dan kepura-puraan. Mereka anti dengan UUD 1945 dan Pancasila serta sistem demokrasi, tapi ketika dibubarkan malah menggugat ke pengadilan yg berdiri atas dasar UUD 1945. HTI kok jadi taqiyah begini? Taqiyah itu bukannya ajaran Syi’ah?

4. Anggota eks HTI seharusnya marah kepada Ismail Yusanto dan @Hafidz_AR1924 yang justru merusak ideologi dan ajaran HTI dg mempercayakan nasib mereka ke pengadilan yg berdasarkan sistem demokrasi. Padahal demokrasi mereka anggap sistem kafir. Sudah gitu, kalah lagi!

5. Pimpinan HTI bisa rusak aqidahnya karena percaya dan mengikuti sistem peradilan berdasarkan demokrasi. Sdh rusak aqidah, kalah lagi! Makin parah, menyatakan banding, yg bertentangan dg UUD Khilafah Pasal 83. Pimpinan HTI selingkuh dg sistem yg mrk anggap kafir dan thogut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved