PTUN Tolak Gugatan HTI
Yusril: Pemerintah Sangat Dipermalukan Jika Keputusan Pembubaran HTI Dibatalkan Pengadilan
engadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan HTI terhadap pemerintah, Senin (7/5/2018).
6. Seharusnya pimpinan HTI dari awal bersikap jantan. Menerima pembubaran. Mengakui bahwa mereka memang hendak mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Bukannya malah taqiyah, cari pembenaran dan kompromi sana-sini.
7. Seharusnya pimpinan HTI tegas menerima pembubaran sbg resiko perjuangan, dan tegas menyatakan menolak mengikuti sistem peradilan yg katanya sesat. Nah, itu baru konsisten &kosekuen. Bukannya malah berlindung di balik argumen hukum buatan parlemen dan peradilan sistem Pancasila
8. Jadi, kapan HTI berani jantan memunculkan warna dan ideologi resmi mereka yang anti Pancasila dan UUD 1945 serta anti NKRI lalu menerima pembubaran? atau kalau tidak, bertobatlah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jangan malah pura-pura gini deh. Malu-maluin tauuu!
9. Kalau mau menerima UUD 1945 dan Pancasila, HTI silakan berubah jadi parpol resmi dan bertarung di Pemilu. Tapi buang jauh2 itu ideologi khilafah mau mengubah NKRI. Gabung dg sistem demokrasi. Tobat nasuha!
10. Dibanding HTI, jelas lebih jantan PKS yg mau ikut sistem pemilu dan demokrasi, bertarung secara jantan di pemilu. Kalah atau menang itu soal lain. Tapi berkontribusi positif utk Indonesia sdh disediakan jalur resminya. HTI berhentilah berpura2. Contohlah PKS. Cc @hnurwahid
11. Karena sistem pemilu itu katanya kufr dan bagian dari demokrasi yg mereka anggap thogut, makanya HTI gak pernah ikut pemilu. Prof @Yusrilihza_Mhd dan kawan2 PBB akan gigit jari berharap HTI akan memilih PBB di Pemilu. HTI selalu golput. Gak tahu kalau skr HTI mau taqiyah
12. Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yg cinta damai, yg memahami Islam dan fiqh siyasah dg benar, serta kemenangan para pejuang yg menjaga NKRI dg darah dan airmata," tulisnya. (Ihsanuddin/kompas.com/(TribunWow.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Sulit Bagi Majelis Hakim Objektif Sidangkan Perkara HTI"