Berita Balangan
Polsek Lampihong Siap Kawal Perda No 6 Tahun 2005 Tentang Menjaga Kesucian Bulan Ramadan
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan berisikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2005 tentang menjaga kesucian bulan ramadan
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan berisikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2005 tentang menjaga kesucian bulan ramadan langsung dikawal oleh Polsek Lampihong.
Untuk menyosialisasikan edaran tersebut di wilayah Kecamatan Lampihong, jajaran Polsek Lampihong terlebih dulu berkordinasi dengan Satpol PP Balangan.
Kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (9/5/2018) Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mengatakan, koordinasi dilakukan dengan Satpol PP Balangan adalah terkait masalah pemberlakuan Surat Edaran Bupati No. 300/292/Satpol.PP BLG / 2018 tanggal 5 Mei 2018, tentang pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2005.
Baca: Wah Sule Digugat Cerai Istrinya, Lina, Padahal Selalu Tampil Mesra
Baca: Jam Demi Jam Kronologi Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Anggota Brimob Kokang Senjata
Baca: Kai EXO Lagi Berduka, Ayahnya yang Idap Penyakit Kronis Meninggal Dunia
Baca: Heboh Video Kucing Diseberangkan Polisi, Lihatlah Gaya Polisi dan Kucingnya, Bikin Gemas deh
Baca: Opick Keukeuh Bercerai, Santer Karena Yuliast Mochamad?
"Intinya kami akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik warung dan penjaga warung malam dengan cara membagikan pamflet imbauan kepada warung malam selama bulan ramadan," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya edaran ini menegaskan warung malam tidak ada kegiatan.
"Dalam waktu dekat pembagian pamflet akan kami laksanakan bersama-sama, intinya Polsek selalu mendukung dan membackup kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP mengenai Surat Edaran Bupati tersebut," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad elhami)
