Kriminalitas Banjarmasin
NEWSVIDEO : Terlalu, Duda Ini Setubuhi Gadis Di Bawah Umur Di Depan Teman Korban
Tidak kehabisan akal AF kemudian berinisiatif mengajak teman perempuan ND untuk menemani mereka menginap.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
Sementara Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Arya Widjaya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.
Menurutnya pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
" Betul, dan atas perbuatan pelaku, kini ia juga diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Arya.(Banjarmasinpost.co.id /Ahmad Risky Abdul Gani)