Berita Banjarmasin
Demo Dinilai Ada kepentingan, 11.000 Dukungan Warga Pulau Laut Dinilai Bukti Konkrit Penolakan
Sidang lanjutan PT Sebuku Group yang mengggugat Keputusan Gubernur Kalsel berlanjut di PTUN Banjarmasin, Jumat.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan PT Sebuku Group yang mengggugat Keputusan Gubernur Kalsel berlanjut di PTUN Banjarmasin, Jumat (25/5/2018). Dimana kubu Sebuku Group menghadirkan sosiolog Musni Umar yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaidun Jakarta.
Saksi mengatakan, bahwa masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Pulau Laut berdasarkan untuk kepentingan dalam bidang ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka sehari-hari.
"Mereka ini sangat mudah terbawa dengan kepentingan-kepentingan yang tergantung dengan uang. Jadi bisa saja, mereka hari ini mendukung ini, tetapi besok bisa mendukung orang lain, tergantung kepentingan-kepentingan yang menghampiri mereka," ujarnya di persidangan PTUN Banjarmasin, Jumat (25/5/2018).
Tak hanya ada kepentingan ekonomi, Musni juga mengatakannya bahwa adanya campur tangan penguasa dalam merekayasa masyarakat untuk semua hal yang berkaitan dengan menolak aktifitas tambang, dan mendukung SK Gubernur Kalsel.
Baca: Saksi Ahli Sebut Daya Dukung Rendah, Pulau Laut Tak Bisa Ditambang, Ini Jawaban Pengacara Penggugat
Terlebih saat ditanya, apakah semua aksi penolakan serta dukungan tambang milik perusahaan asing di Pulau laut itu ada campur tangan pemilik modal untuk direkayasa tergantung kepentingan mereka.
"Bisa saja keduanya rekayasa, namun aksi yang paling agresif biasanya paling banyak mendapatkan uang. Demo itu penting, tetapi tidak menyesaikan masalah," kata dia.
Menurutnya, seharusnya pemilik modal itu meinvestasikan masyarakat disekitar tempat usahanya untuk memajukan sumber daya manusianya dalam berbagai bidang, termasuk pertambangan.
"Dikasihlah beasiswa untuk melanjutkan pendidikan, bisa juga pendidikan untuk jangka pendek misalnya sekolah keahlian, supaya mereka bisa bekerja di industri perusahaan milik pemilik modal," ucapnya.
Baca: Awaluddin Sebut Kumpulkan 10.000 Lebih Surat Kuasa Warga Tolak Tambang di Pulau Laut
Sementara, Sebanyak 11 ribu lebih dukungan dan pernyataan sikap warga Pulau Laut Kotabaru diserahkan oleh perwakilan warga Sugiannor dan Hardiyandi (bang Tungku) kepada kuasa hukum Pemprov andi Asrun di depan PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5/2018).
Dimana, tepantau ada delapan box bukti dukungan mulai dari dukungan KTP dan tandatangan yang sudah dibubuhkan dan bahkan pada di Kotabaru sebelumnya sudah didaftarkan di notaris di Kotabaru.
"Kami samoaikan bukti ini 11.000 Tanda tangan, dan bukti Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN)," kata Hariyandi.
Baca: Petani dan Nelayan Pulau Laut Tak Ingin Seperti Pulau Sebuku, Rencana Penambangan Bikin Cemas
Bukti tersebut, kata dia, adalah sekaligus langkah nyata menjawab pernyataan Yusril Izha Mahendra yang mempertanyakan warga pulau laut mana yang menolak tambang.
" Ini sekaligus dukungan moril kami kepada Gubernur Kalsel bahwa pencabutan itu sudah berdasar," kata Hariyandi.
Andi M Asrun yang diberikan warga dukungan bukti penolakan tanbang di pulaulaut itu berterima kasih. "Saya sampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Pulau Laut, dengan itu ia bisa menambah bukti nyata dalam jalannya persidangan," kata dia.
Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman mengungkap salut atas komitmen masyarakat. "Dalam menolak pertambangan batubara dan sawit mereka tegus. Kamis senang massa juga melaksankan aksi dengan tertib dan menjaga keamanan," kata dia. (banjarmasinpost.co.id/lis).
