Berita Kabupaten Banjar
Dewan Banjar Banyak Mangkir, Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan 3 Raperda Gagal Digelar
Seperti yang terjadi hari ini. Sebanyak 19 anggota DPRD Banjar mangkir dari kewajibannya.
Penulis: Hari Widodo | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Anggota DPRD Banjar benar-benar keterlaluan. Mereka, sering kali bolos dalam kegiatan DPRD Banjar yang telah diagendakan.
Seperti yang terjadi hari ini. Sebanyak 19 anggota DPRD Banjar mangkir dari kewajibannya.
Akibatnya, Sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga raperda yakni raperda perubahan perda No 6/2011 tentang retribusi jasa umum, raperda perubahan perda No 7/2011 tentang retribusi jasa usaha serta raperda perubahan perda No 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu batal digelar.
Ketua DPRD Banjar H Rusli yang memimpin sidang pun membatalkan sidang pengambilan keputusan terhadap ketiga raperda tersebut.
Baca: Live Vidio.com! Live Streaming PSIS Semarang vs Mitra Kukar Liga 1 Pekan 11 Malam Ini
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSIS vs Mitra Kukar Liga 1 2018 - Laga Wajib Menang
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2018 : Race Sirkuit Mugello Live di Trans7, Minggu 3 Juni 2018
Alasannya, karena dari 45 anggota dewan yang hadir hanya 26 orang dan sebanyak 19 orang tidak hadir.
"Sesuai dengan tatif No 1/2014 syarat kourum untuk digelarnya sidang paripurna pengambilan keputusan perda adalah 2/3 maka sidang paripurna ini tidak quorum. Harusnya 30 orang quorum. Sidang pengambilan keputusan ketiga perda tidak bisa dilanjutkan,"tegasnya.
Diapun sangat menyesalkan rekan-rekanya yang tidak hadir dalam sidang paripurna kali ini.
Terkait dengan sanksi terhadap anggota dewan yang tidak hadir, itu menjadi tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan.
"Bahkan kalau sampai tiga kali tidak hadir berturut-turut BK bisa memberikan sanksi dengan melaporkannya kepada partai melalui fraksi," kata Rusli.(wid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-banjar-h-khalilurrahman_20180528_175338.jpg)