Berita Banjarmasin

Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Sarankan Jasa Tukar Uang Jangan di Tempat Larangan

Setiap tahun di bulan ramadhhan, pada kawasan tertentu di Kota Banjarmasin selalu terlihat para pengusaha jasa penukaran uang.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Setiap tahun di bulan ramadhhan, pada kawasan tertentu di Kota Banjarmasin selalu terlihat para pengusaha jasa penukaran uang. Hal tersebut seolah menjadi penomena tahunan di Banjarmasin. Terlebih mereka membuka lapak pada trotoar di Banjarmasin.

Padahal, diterangkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah,  Senin (4/6/2018), trotoar hanya untuk pengguna jalan. Sehingga apabila ada yang membuka lapak di tempat tersebut maka akan ditertibkan oleh petugas.

"Trotoar itu untuk pengguna jalan, jadi tidak boleh digunakan untuk buka lapak usaha," ucap Hermansyah menerangkan.

Ia juga mengatakan tidak melarang usaha tersebut. Akan tetapi para penawar jasa harus memilih tempat yang aman dan tidak melanggar Perda. 

Baca: Usai Pemakaman, Beredar Foto Wanita Tentara Israel Asal Amerika Penembak Razan Najjar, Ini Profilnya

Karena menurutnya, khusus ketika berjualan di trotoar, juga akan membahayakan si penawar jasa. Terlebih rentan akan perampokan.

Adapun larangan buka lapak itu dikatakan Hermansyah, tidak dibolehkan pada setiap trotoar di Kota Banjarmasin. Termasuk pada perempatan lampu lalu lintas.

Mereka yang kedapatan membuka lapak pada kawasan yang dilarang, disampaikan oleh Hermansyah akan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Kemudian diberikan pembinaan.

(Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved