Berita Banjarmasin

Sistem Silon Ngadat, KPU Terima Pendaftaran Manual

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ngadat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rabu (11/7/2018) siang.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Silon ngadat, parpol wajib input data setelah sistem normal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ngadat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rabu (11/7/2018) siang.

Dampaknya, penerimaan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) terpaksa melalui sistem manual.

DPC PPP Kota Banjarmasin terpaksa harus menunggu untuk memasukan dan mencocokan data bacaleg.

Baca: Menuju KPU, Seluruh Anggota DPC PPP Naik Ini, Alasannya Ternyata

Baca: Jadwal Penerimaan CPNS 2018, Ini Kesalahan Peserta CPNS 2017 yang Harus Dihindari Peserta CPNS 2018

Baca: Ritual Hidupkan Rizki Ahmad Terus Berlangsung, Ini 5 Fakta Rizki Dipatuk King Cobra di Depan Umum

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khariun Nizan mengatakan, berdasarkan koordinasi dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI, pihaknya diperbolehkan untuk menerima pendaftaran bacaleg secara manual.

"Kalau Silon sudah mau, parpol wajib memasukan data di sana," katanya.

Dikatakannya, calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Silon.

Peraturan ini telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.

Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved