Kriminalitas Banjarmasin
Simpan dan Edarkan Tembakau Gorilla serta Biji Ganja, Dua Pria dan Seorang Wanita Huni Sel Polda
Jajaran Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga warga karena menyimpan dan mengedarkan tembakau gorilla.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga warga karena menyimpan dan mengedarkan tembakau gorilla.
Mereka adalah D warga Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur, GT H alias H warga Jalan Martapura Lama Km 8 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan seorang wanita , warga Jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketiganya diciduk di tiga TKP berbeda yakni di Jalan Banua Anyar. Kecamatan Banhjarmasin Timur, kemudian di Jalan Martapura Lama Kecamatan Sungai Tabuk dan ketiga di warung milik H.M. di Jalan Gerilya. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/7) lalu.
Baca: BREAKING NEWS : 7 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banyuasin
Petugas pun sempat menunggu beberapa waktu untuk memeriksakan tembakau yang ditemukan.
Begitu dinyatakan adalah positif tembakau gorilla ketiganya pun dijebloskan ke sel tahanan alias ditahan.
Direltur Narkoba Kombes M Firman melalui Labag Opsnal Ditresnarkoba AKBp Daryanto, Rabu (18/7) malam membenarkan penangkapan ketiga warga ini.
Baca: Mantan Suami Denada Kerap Terisak di Hadapannya, Ini Kondisi Terkini Putri Denada
Menurut Daryanto penangkapan pertama dilakukan terhadap D dalam suatu transaksi yang dilakukan petugas di tepi Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam penangkapan itu petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa tembakau gorilla dengan berat kotor 1,24 gram.
Tak berhenti di sana, sekitar pukul 14.00 Wita, melakukan gerak lagi dan menangkap GT H di rumahnya yang beralamat di Jalan Martapura Lama Km 8, Kabupaten Banjar.
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS 2018, Lewat @BKNgoid BKN Ingatkan Hal Ini Agar Tak Termakan Hoax
Di sini petugas menemukan satu paket biji ganja dengan berat kotor 12,83 gram dan satu paket tembakau gorilla berat kotor 1,81 gram.
GT H pun mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Selanjutnya pihaknya sekitar pukul 16:30 Wita melakukan penangkapan terhadap satu wanita berinisial H M di Jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di sini ditemukan tujuh paket tembakau gorilla dengan berat kotor 20,44 gram.
Karena barang tersebut diakuinya ia pun dibawa ke Polda Kalsel.
Menurut Daryanto karena hasil pemeriksaan di labotarium hasilnya positif tembakau gorilla ketiganya mereka tahan.
Selain itu di lokasi pihaknya temukan puluhan bungkus tembakau gorilla.
(banjarmasinpost.co.id/irfani)
