Pileg 2019
451 Caleg dari Kalsel Belum Penuhi Syarat, Ini Imbauan KPU Kalsel
Sebanyak 451 Bakal caleg yang belum memenuhi syarat diminta untuk melakukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas oleh KPU Kalsel.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASIN, BPOST - Sebanyak 451 Bakal caleg yang belum memenuhi syarat diminta untuk melakukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas oleh KPU Kalsel.
Data sebanyak itu, diperoleh dari petugas KPU yang yang melakukan verifikasi pada 18 Juli 2018 dari total 641 berkas Bacaleg yang disodorkan ke KPU Kalsel.
"Ya rata rata bervariasi, termasuk jika mana ada ijazah yang belum dilegalsir kami nyatakan itu juga masuk belum memenhui syarat. Maka kitu kita beri catatan kepada bacaleg untuk diperbaiki," kata Komisioner KPU bidang Data, Siswandi.
Menurut dia, berkas yang harus diperbaiki tersebut bervariasi kekurangannya, ada yang ijazah tanpa legalisir, ada yang pas foto, ada yang kurang dari pernyataan pengadilan dan sejenisnya.
Baca: Dibuka Pendaftaran CPNS 2018, Lulusan SMA & D3 Serta S1, Terbanyak Dicari Guru dan Tenaga Kesehatan
"Setiap berkas bacaleg sudah dikita berikan catatan dan kita serahkan kembali bagi Partol untuk memberikan ke masing Bacaleg yang kurang memenuhi syarat," kata Siswandi.
Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah menambahkan bagi mereka (bacaleg) yang data berkasnya perlu diperbaiki maka diberikan masa perbaikan hingga 31 Juli 2018 ke depan.
Baca: Mulai Semur Daging, Nugget Hingga Fillet, Inilah Daftar Menu Jemaah Haji Selama di Tanah Suci
Uniknya, untuk PKPI Kalsel, oleh KPU dianggap belum memenuhi syarat semua dari berkas yang diajukan ke enam calon. Sehingga perlu perbaikan semua.
Menurut Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki menyebut memang untuk PKPI dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. "Tapi setelah dilihat, perbaikannya yang ringan saja, misal kurang foto dan intinya kami yakin ke enam Bacaleg kami syarat berkasnya terlengkapi," kata Zaki.
Baca: Kamar Lapas yang Disegel KPK Diduga Ditinggal Penghuninya, Febri Diansyah Pun Ungkap Fakta Ini
Zaki mengungkapkan memang mengirim enam Bacaleg untuk di DPRD Kalsel, yakni tiga untuk di Dapil dua, dan tiganya lagi untuk di Dapil Lima.
Data KPU Kalsel:
- PKB mengajukan sebanyak 55 bakal calon (29 calon belum memenuhi syarat)
- PKS mengajukan sebanyak 45 bakal calon (44 calon yang belum memenuhi syarat)
- PDI Perjuangan mengajukan sebanyak 54 bakal calon (8 calon belum memenuhi syarat)
- Partai Perindo mengajukan sebanyak 50 bakal calon (37 calon belum memenuhi syarat)
- Gerindra mengajukan sebanyak 44 bakal calon (32 calon belum memenuhi syarat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pkpi-kalsel_20180717_234019.jpg)