Berita nasional
Siang Hari Suhunya Capai 15 Derajat Celcius, Kota Terdingin di Indonesia Ini Berlakukan Jam Malam
Kota Batu Malang, Puncak Bogor, Bandung dan Dieng selama ini dikenal sebagai daerah yang bersuhu dingin
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kota Batu Malang, Puncak Bogor, Bandung dan Dieng selama ini dikenal sebagai daerah yang bersuhu dingin. Tetapi, ternyata kota terdingin di Indonesia terdapat di Papua.
Kota terdingin di Indonesia itu berada di Kota Mulia, Papua.
Hal itu karena kota ini terletak di ketinggian di 2.448 meter di atas permukaan laut.
Nah, Kota Mulia berada di sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan Jaya Wijaya.
Saking dinginnya, pada siang hari suhunya mencapai 15 derajat celcius di siang hari.
Baca: Dibuka Pendaftaran CPNS 2018, Lulusan SMA & D3 Serta S1, Terbanyak Dicari Guru dan Tenaga Kesehatan
Baca: Lulusan D3 dan SMA Wajib Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Pendaftaran CPNS 2018, LINK SSCN.BKN.GO.ID
Sedangkan di malam hari suhunya bisa mencapai 9 derajat celsius, kebayang kan dinginnya Kota Mulia ini.
Curah hujan di Kota Mulia juga terjadi ham pir sepanjang tahun.
Maka dari itu, sebagian penduduknya masih menempati Hanoi, yaitu rumah adat Papua.
Rumah Hanoi yang tanpa jendela bisa membuat udara dingin tidak mudah masuk ke rumah.
Bangunan berdinding semen biasanya digunakan untuk gedung perkantoran saja.
Untuk mengunjungi kota ini kita bisa memakai transportasi udara.
Di Kota Mulia terdapat bandara kecil.
Dari Jayapura membutuhkan waktu satu jam untuk sampai ke Kota Mulia.
Kita juga mengunjungi kota ini menggunakan jalur darat.
Baca: Jadwal Live Indosiar Barito Putera vs Persib Bandung di Liga 1 2018 : Motivasi Paulo Sitanggang
Baca: Jelang Barito Putera vs Persib Bandung, Hansamu Termotivasi Hadapi Top Skorer Sementara Liga 1 2018
Namun, butuh waktu 16 jam perjalanan untuk sampai di kota terdingin ini.
Tapi sayang, wilayah yang punya pemandangan initermasuk daerah konflik.
Di kota ini, sering terjadi bentrok antarwarga dari daerah lain yang berdekatan.
Maka itu, di sana diberlakukan jam malam. Setelah pukul 6 sore, tidak boleh ada kegiatan di luar rumah. (Grid.ID)
