Ekonomi dan Bisnis

Mahar Pernikahan yang Sudah Jadi Lebih Diminati Calon Pengantin, Ini Desain yang Sedang Tren

Dalam perkembangan zaman, mahar pernikahan dikreasi dalam bentuk yang unik.

Penulis: M Maulana | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/maulana
Toko Penjual Mahar di Jalan Jati Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu di antara syarat sah nikah di dalam hukum Islam adalah mahar.

Dalam perkembangan zaman, mahar pernikahan dikreasi dalam bentuk yang unik.

Mahar dapat dihias dengan berbagai macam bentuk.

Sejumlah uang dikreasikan di dalam bingkai yang menarik.

Ukuran bingkai mahar juga cukup beragam, ada yang ukuran 12 R, 14 R, Hingga 16 R.

Baca: 5 Cara Abadikan Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Pakai Kamera IPhone

Banyak yang menjual mahar yang sudah jadi, satu di antaranya di Toko M Fauzan, Jalan Jati Seberang Ramayana, Banjarmasin.

Pegawai toko, Kasmiyani mengatakan banyak masyarakat yang membeli mahar langsung jadi dibanding memesan.

"Kalau di tempat kami lebih banyak membeli yang langsung jadi, karena dinilai lebih praktis, dan tidak harus menunggu," ujar Iyan kerap ia disapa.

Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ganti Nama, Siap Jadi Wakil Rakyat?

Iyan menuturkan perbandingan pembeli yang langsung jadi, sebesar 75 persen, dibanding yang memesan.

"Kalau yang memesan desain sendiri ada saja, tapi lebih banyak membeli yang sudah jadi," terangnya.

Dalam seminggu Iyan bisa menjual hingga 10 mahar yang sudah jadi.

"Kalau lagi ramai banyak yang nikah, seharinya bisa sampai dua orang yang membeli mahar yang sudah jadi," katanya.

Baca: Seleksi Penerimaan CPNS 2018, BKN Bantah Telah Terbitkan Buku Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2018  

Ia melanjutkan, yang lagi ramai dibeli calon pengantin itu mahar jenis boneka, dibanding gambar dan desain lain.

"Mahar sudah jadi yang lagi ramai sekarang itu jenis boneka, karena motif baru dan sedang tren di masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan dari segi harga, jenis boneka lebih mahal karena dari segi kreativitas lebih susah, dan estimasi waktu pengerjaannya lebih lama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved