Selebrita

Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan LSM, Terkait Kasus Video Hot dengan Ariel Noah 2010 Lalu

Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya 

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Kasus video ini dibawa ke praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu. Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," tambahnya.

Inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan jaksa agung atas kasus yang membelit dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari.

"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur

"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.

Sejak beredarnya video porno Ariel dan Luna Maya-Cut Tari pada 2010 silam, status hukum Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka.

Salah satu lembaga hukum meminta untuk menghetikan penyelidikan dan mencabut status tersangka keduanya.

Berkasnya sudah didaftarkan sejak 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved