Pilpres 2019
Wasekjen Demokrat Sebut Nama Fadli Zon Terkait Mahar 500 Miliar Demi Loloskan Sandiaga Uno
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menuliskan dana Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno
Penulis: Restudia | Editor: Restudia
Pasal tersebut juga mengatur, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada parpol dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Parpol dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Kalau terbukti menerima berdasarkan putusan pengadilan, parpol tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya," tegas Fritz.
Menurutnya, pencalonan capres dan cawapres hasil mahar politik parpol tersebut juga bisa dibatalkan.
Baca: Lihat 5 Transformasi Roy Kiyoshi Dari Chubby Hingga Tirus Usai Kabar Renggang dengan Robby Purba
"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan," kata Fritz.
Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar politik harus melalui proses klarifikasi.
Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonannya.
"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," tuturnya. (banjarmasinpost.co.id/restudia)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											