Idrus Marham Jadi Tersangka
Idrus Marham Ternyata Dijanjikan 1,5 Juta Dollar AS, KPK : IM Ikut Membantu
Penetapan status tersangka kepada Idrus Marham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tanpa alasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penetapan status tersangka kepada Idrus Marham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tanpa alasan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan ada sejumlah uang yang dijanjikan terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU 1 Riau.
"IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat," ujar Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca: Bamsoet Ungkap Peran Agus Gumiwang di Pilpres 2019, Solid dan Menangkan Jokowi-Maruf Amin
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek.
Baca: Andai Gatot Nurmantyo Gabung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019, Presidium GNR Siap Ganti Nama
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Baca: Kans Habib Rizieq Shihab Bertemu Maruf Amin Terbuka, PKB : Jadi Jembatan Dukungan Pilpres 2019
Adapun, uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno.
"Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											