CPNS 2018

Syarat Umum untuk Calon Pelamar Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id

Pelaksanaan seleksi CPNS ditetapkan 19 September 2019. Saat ini pemerintah sedang mematangkan sejumlah formasi saat proses pendaftaran CPNS 2018.

Editor: Rendy Nicko
TRIBUN TIMUR
CPNS 

10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;

11. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka 8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id (tribunlampung.com)

Penerimaan CPNS 2018 Pemprov Kalsel

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka 19 September 2018.

Baca: Jawaban Cak Nun Soal Pilih Prabowo-Sandiaga Uno Atau Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019

Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Pemprov Kalsel sebagai pemerintah daerah provinsi juga turut menyelenggarakan penerimaan CPNS 2018.

Kepala BKD Kalsel, Perkasa Alam mengatakan saat ini pihaknya belum melaksanakan rapat intern BKD untuk menyamakan persepsi.

Rapat intern sebutnya harus dilakukan karena masih banyak yang harus ditindaklanjuti terkait dengan pedoman dari Kemenpan RB RI.

Sebutnya Jumat (07/09/2018) masih ada beberapa yang harus pihaknya klarifikasi ke Kemenpan RB. Salah satunya ada beberapa formasi yang harusnya diisi oleh sarjana namun dalam formasi Kemenpan RB hanya D3.

Pelamar CPNS Pemprov Kaltara menunggu antrean pendaftaran di Kantor BKD Kaltara di Jalan Durian Tanjung Selor, September 2017.
Pelamar CPNS Pemprov Kaltara menunggu antrean pendaftaran di Kantor BKD Kaltara di Jalan Durian Tanjung Selor, September 2017. (tribun kaltim)

"Memang Kemenpan RB memberikan waktu kepada daerah untuk meneliti kalau ada ketidaksesuaian antara syarat formasi dengan syarat pendidikan, dan daerah diberi waktu sampai 16 September ini untuk disampaikan ke Kemenpan RB," jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Sebagaimana dalam rilis Kemenpan RB juga dimasukkan agar Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.

Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.

Terkait akreditasi, Perkasa mengatakan Kalsel terkendala akreditasi.  "Kalau di permenpan RB akreditasi harus A, tapi kita tetap menyesuaikan dengan akreditasi kampus di daerah di Kalsel," ujarnya.

Baca: Ternyata Ada 2.464 BPNT PKH di Banjarmasin Belum Dapatkan Haknya

Saat ini Kalsel tak memiliki perguruan tinggi dengan akreditasi A. Tertinggi hanya akreditasi B.

Namun Perkasa mengatakan cenderung perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved