Berita Tapin
Pemda Tapin Terbitkan Aturan Lokasi yang Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga
KPU Tapin menggelar rapat koordinasi kesiapan operasi Mantap Brata Intan Polres Tapin dalam rangka menyikapi kampanye pemilu
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - KPU Tapin menggelar rapat koordinasi kesiapan operasi Mantap Brata Intan Polres Tapin dalam rangka menyikapi kampanye pemilu, Selasa (18/9/2018) di aula KPU Tapin.
Dalam acara itu salah satu pembahasan tentang lokasi kampanye pemilu yang diperbolehkan Pemda Tapin.
Komisioner KPU Tapin Muhammad Fauzi, mengatakan, Pemda Tapin telah menerbitkan surat keputusan bupati tentang tempat pelaksanaan kampanye.
Baca: Nasib Pernikahan Kakek 72 Tahun dan Mahasiswi dengan Mahar 1, Miliar, Sidang 8 Bulan Lalu Kandas!
"Karena ada tempat-tempat tertentu yang boleh dan dilarang dalam kampanye, sehingga parpol diundang untuk mengetahuinya," jelas M Fauzi.
Baca: Panduan & Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Rabu (19/9), Ini Niat Puasa Asyura 10 Muharram, Kamis (20/9)
Ada 12 tempat yang dijadikan tempat kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye, di antaranya di Bundaran Dulang dan Bungur, pada jembatan, gedung sekolah, tiang telepon, tiang listrik ada pohon penghijauan Pemda Tapin.
Baca: Klik Link sscn.bkn.go.id! Awas Server Down, Waktu Upload Persyaratan di Situs Pendaftaran CPNS 2018
Hadir dalam acara itu Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno SIK dan Kabag Ops Polres Tapin Kompol Fihim, dinas terkait dan parpol.
Kabag Ops Polres Tapin Kompol Fihim mengimbau kepada peserta pemilu agar menyampaikan informasi sebelum menggelar kampanye kepada kepolisian dalam rangka pengamanan.
(banjarmasinpost/ibrahim ashabirin)
