Berita Banjarbaru

Heboh TKI Dijual di Situs Online Singapura, Imigrasi Kalsel Lakukan Ini

Heboh kemunculan iklan penawaran jasa asisten rumah tangga (ART) di situs marketplace carousell.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Rendy Nicko
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
ilustrasi/Kantor Imigrasi Tetap Sibuk 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Heboh kemunculan iklan penawaran jasa asisten rumah tangga (ART) di situs marketplace carousell. 

Bahkan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota protes ke Kementerian Ketenagakerjaan Singapura gara-gara kemunculan iklan tersebut.

Menyikapi situasi ini, sejauh ini belum ada informasi yang menyebutkan berasal dari Kalsel. Namun tentunya takkan lepas dari pemantauan.

Baca: Syarat Wajib Ini Harus Dipenuhi Saat Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Website BKN Dibuka

Baca: Link Live Streaming China Open 2018 Rabu (19/9) : Marcus/Kevin & Jonatan Christie Main

Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida, Rabu (19/9), menyampaikan jika terlacak dan terbukti pada iklan itu paspor berasal dari Indonesia maka akan ada tindakan yang dilakukan.

"Mencari tahu dari manakah paspornya diterbitkan? Kanim Banjarmasin, Batulicin atau dari Unit Layanan Paspor /ULP Kanim Banjarmasin di Barabai? Memeriksa arsip permohonan untuk mengetahui apakah persyaratan yg dilampirkan sesuai dengan maksud bekerja di luar negeri. Jika YA, tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur/SOP sehingga WNI itu hanya sebagai korban penjualan orang secara online," katanya kepada wartawan banjarmasinpost.co.id.

Baca: Ingin Tahu Peruntungan Anda Rabu 19 September 2018, Ini Penjelasannya

Dikatakannya lebih lanjut , Jika persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan paspor tidak sesuai, telah terjadi pemberian keterangan yang tidak benar dari pemohon sehingga pemohon dan pengurusnya yang membantu dapat diancam pidana Pasal 126 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sehingga pemohon dan yang membantu (memberikan keterangan yang tidak benar) diancam paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca: Jadwal & Siaran Langsung (Live) RCTI Liga Champion 2018, Real Madrid, MU, Juventus, City Main

Baca: Sikap Politik NU Sikapi Pilpres 2019 Antara Jokowi-Maruf Amin Atau Prabowo-Sandiaga Uno

"Penyidikan atas pemohon yang membantu termasuk pegawai ya g menerbitkan surat keterangan identitas yang tidak benar; dilakukan oleh Pejabat Penyidik Sipil/PPNS Keimigrasian dan sejak dilakukan Penyidikan; nama mereka dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan (Cegah)," tegasnya.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved