Berita Kotabaru

Solusi Pembukaan Lahan Berpindah, DTPHP Kotabaru Siap Pinjamkan Alat

Kesulitan bercocok tanam padi, dialami petani gunung atau ladangan berpindah di wilayah Kabupaten Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
helriansyah
Hearing keluhan petani tidak bisa bercocok tanam di ladang berpindah, setelah adanya aturan larangan membakar lahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kesulitan bercocok tanam padi, dialami petani gunung atau ladangan berpindah di wilayah Kabupaten Kotabaru adanya larangan membuka lahan dengan cara dibakar mulai menemukan terang.

Selain solusi jangka pendek diberikan pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru, sementara tidak bisa bercocok tanam. Petani diberikan jatah hidup (hidup) khususnya petani di wilayah Kelumpang.

Apabila dianggap mengalami rawan pangan, bantuan beras diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Ketahanan Pangan seperti disepakati dalam rapat dengan pendapat (hearing) berapa hari lalu.

Baca: Final PEPC Gandeng Ridho Slank Kampanyekan Gerakan Anti Narkoba

Lampu hijau, petani bisa kembali bercocok tanam tanpa harus membakar lahan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kotabaru siap meminjamkan traktor, alat membuka lahan.

"Kami bisa saja meminjamkan alat untuk membuka lahan, sebagai solusi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHP Kotabaru Yudi Ridhani kepada banjarmasinpost.co.id, kemarin.

Baca: Masih Gagal Registrasi di Link sscn.bkn.go.id? Berikut Video Tutorial yang Bantu Daftar CPNS 2018

Menurut Yudi, DTPHP hanya sebatas meminjamkan alat. Sementara untuk operator, bahan bakar minyak (BBM) dan mobilisasi (pembawaan alat) menjadi tanggung jawab petani.

Yudi beralasan, berapa poin tersebut menjadi tanggung jawab petani karena akat digunakan bersifat pinjam pakai. Sebab, untuk hal itu DTPHP tidak memiliki anggaran.

"Sebenarnya bisa memberi bantuan peralatan membuka lahan. Tapi harus dibuat program. DTPHP membuat programnya," ujarnya.

Baca: Jadwal Korea Open 2018 - Tommy, Ginting, dan Jojo Siap Berjuang di Fase Perempat Final

Dengan catatan, bercocok tanam dilakukan petani tidak di ladang berpindah-pindah. "Kalau lokasi bercocok tanam berpindah akan sulit nantinya, tentunya mengenai indeks penanaman (IP) yang sulit. Bagaiamana mengevaluasinya," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif menyatakan rasa prihatin, menyangkut keluh kesah petani ladang berpindah disampaikan melalui rapat dengar pendapat beberapa hari lalu.

Arif berharap keluh kesah disampaikan petani ladang di beberapa desa di wilayah Kabupaten Kotabaru, tidak bisa membuka lahan karena larangan membakar lahan tidak berimbas pada darurat pangan.

"Larangan membakar lahan memamg saklak, tidak ada pengecualian. Tapi mudah-mudahan tidak sampai terjadi darurat pangan," jelas Arif kepada banjarmasinpost.co.id.

Baca: Jadwal Perempat Final Piala AFC U-16, Timnas U-16 Indonesia Berjuang di Hari Kesaktian Pancasila

Maka dari itu, upaya mengatasi keresahan dialami petani, kesimpulan dalam rapat dengan pendapat ada dua solusi diambil. Penanganan jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendeknya, tambah Arif, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Ketahanan Pangan membantu penyaluran beras apabila benar-benar terjadi rawan pangan.

"Tapi mudah-mudah tidak. Sebab ada desakan LSM ada diskresi (kebijakan) boleh membakar lahan. Tapi aturan tidak membolehkan. Baik Undang-Undang Kehutanan maupun Lingkung Hidup dan lainnya. Alasannya di Indonesia rawan asap," jelasnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved