Sistem Rujukan Berjenjang BPJS

Ini Pengalaman Kades Tambangulang yang Sering Mengantarkan Warganya ke RSJ Sambang Lihum

Sementara, Husni, Kepala Desa Tambang Ulang, Kabupaten Tanahlaut, sering mengantarkan warganya mengalami gangguan jiwa.

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Ini Pengalaman Kades Tambangulang yang Sering Mengantarkan Warganya ke RSJ Sambang Lihum
BPost Cetak
bpost

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sementara, Husni, Kepala Desa Tambang Ulang, Kabupaten Tanahlaut, sering mengantarkan warganya mengalami gangguan jiwa.

Sejak 2016 lalu, hingga kini sudah empat kali dia mengantarkan pasien ke RSJ Sambang Lihum berbekal surat rujukan dari Puskesmas.

“Saya selalu melengkapi surat rujukan dari puskesmas dan rumah sakit untuk mengantar pasien ke RSJ Sambanglihum,” jelasnya.

Baginya tidak ada pengaruh adanya perubahan sistem zonasi.

Baca: Gaya Inul Daratista dan Dewi Perssik Saat Tidur di Bandara, Inul: Hidup Ini Keras Ya Dik?

Dia juga tidak merasakan perbedaan ketika meminta rumah sakit rujukan RSJ.

Mudahnya pengurusan dan pelayanan bagi keluarga pasien RSJ, diamini Dr Dharma Putra, Direktur RSJ Sambang Lihum.

Diakuinya memang memerlukan proses dialog panjang.

Pihaknya juga terus berkomunikasi, khususnya dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca: Petunjuk BKN Soal Perbedaan Persyaratan Tiap Instansi, Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id

“Sistim zonasi dan rujukan online berjenjang disikapi RSJ Sambang Lihum sebagai sebuah momentum dalam memasyarakatkan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih baik dan menjangkau seluruh masyarakat,” terang Dharma.

Diharapkan masyarakat dapat terlayani lebih baik karena tanggung jawab puskesmas dalam pelayanan berjenjang telah dituntut secara nyata.

Artinya, sebut dia, pembenahan kapasitas petugas, penyediaan obat seharusnya segera dilakukan.

Selain itu, sebut dia, pada jenjang-jenjang pelayanan lain juga dituntutkan hal yang sama siap menerima rujukan sesuai jenjangnya.

Baca: Mantan & Kekasih Deddy Corbuzier, Kalina Oktaranny & Sabrina Chairunnisa Ngobrolin Emak-emak

Sepengetahuan dia, hal itu sebenarnya tidak ditentukan begitu saja oleh BPJS.

Tapi ditentukan pada keperaturan yang dibuat Kementerian Kesehatan serta standard yang disusun kolegium kedokteran masing masing, serta organisasi profesi masing-masing.

“Jadi, jika ada yang kurang pas, menjadi tanggung jawab Kemkes, kolegium dan organisasi profesi untuk membenahinya.” terang Dharma.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved