Berita Kalteng
Banyak Kantor di Lingkungan Pemprov Kalteng Belum Terapkan Keterbukaan Publik
Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih ada yang belum memberikan laporan keterbukaan publik
Penulis: Fathurahman | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, hingga, Jumat (19/10/2018) masih saja ada yang belum memberikan laporan keterbukaan publik kepada lembaga berkompeten.
Hal itu terungkap saat digelar pemberian penghargaan kepada kantor instansi pemerintah di Lingkungan Pemprov Kalteng yang ternyata cukup banyak kantor yang belum melaporkan keterbukaan publik tersebut kepada lembaga yang berkompeten.
Ketua Komisi Informasi, Kalimantan Tengah, Mambang I Tubil saat dimintai keterangan soal keterbukaan perkantoran pemerintah terhadap pelayanan publik, membenarkan, bahwa ada beberapa kantor pemerintah yang belum terbuka soal itu.
Dikatakan Mambang, selama ini pihaknya sudah menyerahkan quesioner ke 46 perkantoran pemerintah Kalteng, untuk melakukan upaya melihat keterbukaan publik sari kantor-kantor pemerintah tersebut, namun ternyata belum semua yang tertib
Baca: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Hari Ini Jumat (19/10), Cek sscn.bkn.go.id
Baca: Cek Cara & Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Tips dari BKN
Baca: Dispensasi BKN untuk Pelamar Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018, Cek di sscn.bkn.go.id
Baca: Jadwal Denmark Open 2018 Hari Ketiga Jumat (19/10), Markus/Kevin dan Tontowi/Liliyana Main
"Dari empat puluh enam itu ada sebanyak 29 perkantoran pemerintah yang mengembalikan quesioner tersebut tetapi ada sebanyak 17 perkantoran yang hingga saat imi belum menyerahkan berkas quesioner tersebut," ujarnya.
Melihat kenyataan tersebut, Mambang menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan tersebut kepada Gubernur Kalteng, karena masih ada belasan instasi yang tidak tertib.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Kalteng, Herson B Aden, mengatakan, pihaknya akan terus berusaha mendorong semua instansi pemerintah untuk mengikuti ketentuan dalam keterbukaan informasi publik tersebut.
Baca: Dulu, Ritual Roro Fitria Sebelum Masuk Penjara Bertapa, Kini Sering Baca Yasin
Baca: Saat Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Postingan Maia Estianty Jadi Sorotan, Reaksi Dul Jaelani?
Karena sebutnya, palporan masing - masing intansi terkait keterbukaan publik tersebut merupakan ketentuan yang harus dilakukan, karena sudah ada aturannya.
"Semua instansi Pemerintah di Kalteng maupun Kabupaten bahkan hingga ke perangkat desa diminta untuk melakukan keterbukaan publik tersebut."ujarnya. (banjarmasinpost.co.id /faturahman)
