Selebrita

Kecewa Vonis Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Terlalu Ringan, Ibunda Datangi Hotman Paris Hutapea

Kecewa Vonis Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Terlalu Ringan, Ibunda Datangi Hotman Paris Hutapea

Penulis: Noor Masrida | Editor: Restudia
wartakota.com
Hotman Paris Hutapea 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ibunda Haringga Sirila mendatangi Hotman Paris Hutapea dan menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis hakim terhadap pelaku pengeroyokan sang anak.

Hotman Paris adalah pengacara yang selama ini sering didatangi banyak orang untuk dimintai bantuan hukum.

Lewat akun Instagramnya, Hotman Paris sering 'nongkrong' di Kopi Johny dan membagikan video mengenai orang-orang yang mengalami kesulitan atau keluhan terhadap hukum Indonesia.

Pada video yang diunggahnya Senin, (29/10/2018) nampak video sosok Mirah, ibunda Haringga Sirila, suporter Persija yang tewas dikeroyok sejumlah bobotoh.

Mirah menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis hakim terhadap pelaku pengeroyokan anaknya.

Baca: Desy Ratnasari Pernah Berkomentar Tentang Hubungan Maia Estianty dan Irwan Mussry Sebelum Menikah

Baca: Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar Takut Akan Sanksi Komdis PSSI Lagi Usai Aksi Mario Gomez

Baca: Begini Suasana Pernikahan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Kekasih Al Ghazali Beri Bocoran

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2018 Persib Bandung Vs Bali United, Gomez Ungkap Mental Pemain

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Wow, ibunda Haringga Sirla, Mirah merasa hukuman yang diterima oleh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya sang anak tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan.

Dalam unggahan melalui akun Instagram milik Hotman Paris, @hotmanparisofficial, ia menilai hukuman yang diterima oleh pelaku tersebut sangat ringan.

Selain itu ia menanyakan putusan yang dibuat oleh majelis hakim dalam persidangan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.
"Ini adalah orangtua dari korban pembunuhan suporter sepakbola yaitu almarhum Haringga Sirla dalam pertandingan bola Persib melawan Persija," ucap Hotman dalam unggahan di aku Instagramnya.

Hotman yang saat itu tengah berada di warung kopi langganannya, kopi Johny, menilai hukuman pelaku sangat tidak sesuai dengan kekejaman yang telah dilakukan.

"Dua pelaku dari pengeroyokan telah divonis sangat ringan hanya tiga dan tiga setengah taun ada apa ini dengan bapak Kajati dan majelis hakim yang memutus?," tambahnya.

Ia juga menghimbau agar hakim memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku-pelaku lain yang belum menerima vonis hukuman.

"masih ada puluhan tersangka lainnya, kami menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Majelis Hakim tersangka2 lainnya agar dituntut yang setimpal, dan jangan sampai jaksa tidak banding atas vonis yang sangat ringan ini," tutupnya.

Suasana pemakaman Haringga Sirila (23) di Indramayu, suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok jelang laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta di GLBA, Bandung, Minggu (23/9/2018)
Suasana pemakaman Haringga Sirila (23) di Indramayu, suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok jelang laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta di GLBA, Bandung, Minggu (23/9/2018) (Twitter @_JSTigaraksa)

Dilansir dari Tribun Jabar, kedua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla telah menerima vonis penjara.
Pelaku ST divonis dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan DN sedikit lebih ringan dengan tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis bagi keduanya digelar di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tardi SH, Kamis (25/10/2018).

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved