Saddil Ramdani Ditangkap Polisi
Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih
Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih
Penulis: Rahmadhani | Editor: Restudia
Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan.
Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi hasil pemegiksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.
Semula, korban Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang pada Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil.
Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore hari.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Rukmi.
"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot hingga larut dini hari. Saddil tidak bersedia menikahi korban sesuai syarat yang diajukan ibu korban.
Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim
(banjarmasinpost.co.id/rahmadhani)