Saddil Ramdani Ditangkap Polisi

Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih

Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih

Penulis: Rahmadhani | Editor: Restudia
instagram pssi
Saddil Ramdani pulih dari cedera jelang laga Timnas U-19 Indonesia Vs Thailand di Piala AFF U-19 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemain Timnas Indonesia dan Persela Lamongan Saddil Ramdani (19) ditangkap polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, karena aniaya mantan kekasih.

Penangkapan Saddil Ramdani atas kasus aniaya mantan kekasih, jadi jawaban ketidakhadirannya dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2018.

Dilansir Bpost Online dari Tribun Jatim, Saddil Ramdani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengaku aniaya mantan kekasih.

"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata pemain asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini.

Baca: BREAKING NEWS : Jelang Piala AFF 2018 Saddil Ramdani Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mantan Kekasih

Baca: Saddil Ramdani Ditangkap Polisi dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Langkah Bima Sakti

Baca: Saddil Ramdani Belum Gabung Skuat Timnas Indonesia Piala AFF 2018, Ini Komentar Bima Sakti

Keributan yang terjadi itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan, sehingga membuat keresahan di masyarakat.

Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandas Pemain Timnas Indonesia ini.

Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah."Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Suka cita para pemain timnas U-19 Indonesia; Muhammad Luthfi, Egy Maulana Vikri, Nurhidayat Haji Haris, Saddil Ramdani, dan Asnawi Mangkualam (dari kiri ke kanan) seusai mencetak gol ke gawang timnas U-19 Timor Leste pada laga kedua Grup F Kualifikasi Piala Asia U-19 2018 di Stadion Paju, Korea Selatan, 2 November 2017.
Suka cita para pemain timnas U-19 Indonesia; Muhammad Luthfi, Egy Maulana Vikri, Nurhidayat Haji Haris, Saddil Ramdani, dan Asnawi Mangkualam (dari kiri ke kanan) seusai mencetak gol ke gawang timnas U-19 Timor Leste pada laga kedua Grup F Kualifikasi Piala Asia U-19 2018 di Stadion Paju, Korea Selatan, 2 November 2017. (Twitter @theafcdotcom)

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

Sudah beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban. Tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani berebut bola dengan pemain timnas Myanmar, David Htan saat pertandingan persahabatan Indonesia melawan Myanmar di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017). Indonesia kalah 1-3 melawan Myanmar.
Pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani berebut bola dengan pemain timnas Myanmar, David Htan saat pertandingan persahabatan Indonesia melawan Myanmar di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017). Indonesia kalah 1-3 melawan Myanmar. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.

Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan.

Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.

"Tapi hasil pemegiksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.

Semula, korban Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang pada Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil.

Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore hari.

Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.

Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.

Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Rukmi.

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).

Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot hingga larut dini hari. Saddil tidak bersedia menikahi korban sesuai syarat yang diajukan ibu korban.

Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim

(banjarmasinpost.co.id/rahmadhani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved