Berita Nasional

Timses Prabowo Berang, Ingin Penyuntng Video 'Tampang Boyolali' Di-buniyani-kan

Menurut dia, pernyataan Bupati sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang bupati, saat demonstrasi aksi 'Tampang Boyolali'

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto sowan ke kediaman tokoh ulama kharismatik, Kiai Maimoen Zubair di kompleks Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9/2018). 

Di-buniyani-kan

Ferry menuding ada maksud-maksud politis terkait penyuntingan video pidato Prabowo yang dianggap sebagian masyarakat Boyolali merendahkan dengan menyebut 'tampang Boyolali' saat tengah hadir di sebuah acara internal Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Awalnya, Prabowo membahas peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

Dalam video tersebut juga terdengar suara tawa hadirin usai pernyataan tersebut dilontarkan.

Baca: Respons Surya Paloh Ketika Metro TV Diboikot Kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

Baca: Hukum Laksanakan Sholat Tolak Bala di Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir Menurut Nahdlatul Ulama

Ferry mengatakan sangat memungkinkan jika orang yang menyunting video tersebut juga diproses secara hukum. Hal itu berkaca dari kasus Buni Yani yang juga diproses secara hukum karena dianggap telah menyunting video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang membuat keduanya dipidana.

"Referensi seperti Pak Buni Yani itu kan dihukum di era seperti yang sekarang ini. Kenapa sekarang nggak? Buat saya sangat memungkinkan," kata Ferry.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan sebaliknya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan memproses editor video secara hukum melainkan akan menemuinya secara langsung dan memberikan edukasi secara hukum.

Ia mengatakan timnya akan memberitahukan kepada editor video bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan melanggar hukum.

"Kami tidak ingin memenjarakan orang. Kalau sekarang kan banyak yang terlalu bersemangat ya. Kami cuma akan memberitahu orang tersebut kalau apa yang dilakukannya salah. Ini lho pasal-pasal yang dilanggar," kata Ferdinand.
Ia pun mengatakan sampai sekarang timnya belum menemukan orang yang telah mengedit video tersebut. "Sampai sekarang kita belum menemukan orangnya," tuturnya. (tribun network/git)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved