Berita Nasional
5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kartu Nikah, Terintegrasi dengan SIAK, Tak Gantikan Buku Nikah
Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama ( Kemenag).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kartu nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Keberadaan kartu ini tak menggantikan buku nikah.
Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama ( Kemenag).
Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu. Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.
Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
Baca: Bima Sakti Jawab Tagar KosongkanGBK Jelang Timnas Indonesia Vs Timor Leste, Pemain Dilarang Baca
2. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.
Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.
Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.
3. Pasangan baru dapat dua dokumen
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.
Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (RCTI) Timnas Indonesia vs Thailand di Grup B Piala AFF 2018
4. Bertahap
Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.
