Transformasi John Kei di Lapas Nusakambangan, Divonis 16 Tahun, Tobat dan Jadi Pengkhotbah Napi

John Refra Kei. Dia adalah tersangka kasus pembunuhan bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu.

Editor: Rendy Nicko
zoom-inlihat foto Transformasi John Kei di Lapas Nusakambangan, Divonis 16 Tahun, Tobat dan Jadi Pengkhotbah Napi
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.

Konsep sel khusus ini dibuat untuk membuat narapidana menjadi lebih baik dan juga untuk menghindari menyalahgunaan wewenang di lapas.

Selain itu sel khusus ini juga dibuat untuk penjahat dengan latar balakang kasus pembunuhan keji, teroris dan narkoba.

Klasifikasi sel di Lapas Nusa Kambangan dilansir dari nawalaksp.id:

Super Maximum Security (Pengamatan Sangat Tinggi)

Penempatan narapidana di level ini hanya dilakukan dengan penilaian terhadap narapidana yang dianggap berbahaya bersama dengan instansi terkait seperti BNN, BNPT atau Densus 88. 
• Penempatan satu orang satu kamar

• Pembinaan dalam kamar

• Tidak dapat bertemu dengan sesame narapidana

• Berada di kamar selama 23 jam

• Penilaian perubahan perilaku

• Penilaian faktor kriminogenik

• Litmas berkala untuk memberikan rekomendasi pembinaan dan pemindahan

• Kunjungan sangat terbatas

Maximum Security (Pengamanan tinggi)

Narapidana yang masuk ke dalam Lapas dengan level ini akan dibentuk karakter pribadinya dengan menekankan aspek kepatuhan, kedisiplinan dan kesadaran.

• Penempatan komunal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved