Transformasi John Kei di Lapas Nusakambangan, Divonis 16 Tahun, Tobat dan Jadi Pengkhotbah Napi

John Refra Kei. Dia adalah tersangka kasus pembunuhan bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu.

Editor: Rendy Nicko
zoom-inlihat foto Transformasi John Kei di Lapas Nusakambangan, Divonis 16 Tahun, Tobat dan Jadi Pengkhotbah Napi
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.

• Tidak terjadi over kapasitas di dalam Lapas hanya 500 orang

• Pembinaan kepribadian untuk merubah perilaku secara komunal

• Dapat keluar blok untuk mengikuti kegiatan bersama

• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran. Hasil penilaian untuk menjadi dasar pemindahan ke lapas medium

• Kunjungan sangat terbatas bahkan ditiadakan

• Cerita Seorang Ibu yang Bayinya jadi Korban Pemerkosaan: Hatiku Sangat Sakit

John Refra Kei atau John Kei (tengah) terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
John Refra Kei atau John Kei (tengah) terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kompas.com)

Medium Security (Pengamanan Sedang)

Narapidana yang masuk ke dalam lapas dengan level ini diasumsikan telah patuh, disiplin dan sadar akan kesalahannya sehingga diharapkan keahliannya dapat dibentuk melalui keikutsertaan dalam pelatihan ketrampilan kerja.

Seluruh narapidana setiap harinya akan mengikuti pelatihan sampai akhirnya keahliannya dapat dinilai baik.

Menaknisme operasionalnya:

• Penempatan komunal

• Tidak terjadi over kapasitas di dalam Lapas hanya 750 orang

• Pembinaan kepribadian dan kepatuhan tetap diberikan tetapi porsi besar pada ketrampilan.

• Dapat keluar blok untuk mengikuti kegiatan bersama

• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan ketrampilan menjadi dasar pemindahan ke lapas minimum

• Kunjungan terbatas

Minimum Security (Pengamanan Rendah)

Narapidana yang telah dinilai patuh, disiplin dan trampil akan masuk ke dalam Lapas minimum.

Pada level ini, seluruh narapidana akan bekerja dan menghasilkan pnbp.

Rencana operasional:

• Penempatan komunal

• over kapasitas hingga 3000 orang

• narapidana sudah bekerja

• Dapat keluar Lapas untuk mengikuti kerja

• Penilaian tetap dilakukan kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran serta perilaku selama ditempat kerja. Hasil penilaian menjadi dasar memberikan hak lainnya kepada narapidana, seperti untuk mengajak keluarga berkunjung ke dalam Lapas.

John Refra Kei
John Refra Kei (tribunnews.com/herudin)

Diawasi Kamera 24 Jam

Satu di antara penghuni lapas tersebut adalah tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia secara sadis, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, yakni John Refra Kei yang sudah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.

Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.

Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.

John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.

Selain semua aktifitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.

Dirinya pun juga dibatasi yakni hanya diperbolehkan keluar dari sel selama satu jam dalam satu hari.

Keluarga narapidana juga dibatasi dalam kunjungannya di lapas Nusakambangan.

John Kei mendekam di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) selama tiga bulan di sana.

 Setelah tiga bulan ia dipindahkan ke Lapas Parmisan yang memiliki kategori napi dengan resiko menengah.

Barulah disana ia diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain.

Lebih lanjut John Kei juga diajari keterampilan membatik.

Dalam masa tahanannya, John Kei mengaku menghabiskan waktunya dengan membaca dan beribadah.

“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusa Kambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan ingin melupakan masa kelamnya itu.

Dirinya juga ingin mendekatkan diri pada Tuhan dan meminta bantuan dari Tuhan agar mampu bertahan di masa hukumannya.

“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.

Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Kei mengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.

Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.

“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul John Kei Terbaru - Kabar Terpidana Kasus Pembunuhan Bertobat Jadi Pengkotbah di Nusakambangan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved