Berita Banjar
Kajari Banjar Mintai Keterangan Saksi Ahli Untuk Tuntaskan Penyidikan Kasus Kunker DPRD Banjar
Setelah selesai memintai keterangan staf sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Banjar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kembali memintai keterangan saksi
Penulis: | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah selesai memintai keterangan staf sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Banjar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kembali memintai keterangan saksi ahli untuk mengusut tuntas penyidikan dugaan kunker fiktif DPRD Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo ditemui seusai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Bupati Banjar, H Khalilurrahman, Muji mengatakan, saksi ahli yang dimintai keterangan sebanyak dua orang. Hanya saja dirinya enggan menyebutkan siapa saksi ahli tersebut dan berasal dari mana.
Dia menegaskan, pihaknya juga sudah mengantongi hasil audit BPKP Kalsel terkait penyelidikan kasus yang sudah bergulir sejak 2015-2016 itu. Dalam perkembangannya, sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017.
“Mohon maaf tidak bisa menyebutkan panjang lebar karena sudah masuk dalam ranah materi,” ucapnya, Kamis (22/11/2018).
Baca: 3 Fakta Pelaku Pemenggal Kepala di Lokbaintan, Kepala di Buang di Pulau Bawah Jembatan Barito
Baca: Detik-detik Penemuan Potongan Kepala Mayat Lok Baintan, AKBP Himawan : Sudah di RSUD Ulin
Baca: Fiki Alman Sudah Tinggal Beberapa Hari di Rumah Angel Lelga? Adik Vicky Prasetyo Tunjukkan Ini
Baca: Gading Marten Digugat Cerai Gisel, Gading Ungkap Kesedihannya Sama Seperti Gisella Anastasia
Baca: Pelaku Bawa Potongan Kepala Kepala Mayat di Lok Baintan Pakai Benda Ini, Polisi Temukan Parang
Kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak saat metlakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidilillah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan kita ikuti aja perkembangan penyelesaian kasusnya. Terkait para anggoa dewan, hampir semuanya ikut pencalegan 2019 mendatang.
“Tidak akan mempengaruhi DCT yang ditetapkan KPU Kabupaten Banjar, karena sebagaimana di PKPU dan Juknis Pencalonanan, apabila terdapat calon yang ditetapkan sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU mencoret nama calon yang bersangkutan dalam DCT tanpa merubah nomor urut, dan partai politik tidak dapat lagi melakukan penggantian,” jelasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Hasby suhaily)
