CPNS 2018
Hari Ini Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Tak Dilaksanakan, Cek Lokasi Tes SKB
Hari ini, Pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipastikan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipastikan tak dilaksanakan.
Sebelumnya, pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham telah ditunda sampai waktu yang tak ditentukan.
Jadwal sebelumnya, pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumhan dilaksanakan pada 19 November 2018.
Dilansir dari laman website cpns.kemenkumham.go.id, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 sebelumnya pada 19 November 2018.
Baca: BKN Umumkan Tes SKB CPNS 2018 Mulai 4 Desember, Simak Penjelasan Tahapannya di Sini
Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD Kemenkumham Ditunda, Simak Bocoran Lokasi Tes SKB CPNS 2018
Baca: Jadwal, Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018 Disiapkan Panselnas, Hasil Tes SKD Akan Diumumkan
Baca: VIDEO - Link Live Streaming Indosiar Persebaya vs Bhayangkara FC di Liga 1 2018, Live Vidio.com
Baca: Perlakuan Edy Rahmayadi ke Wartawan yang Tanya Soal Edy Out Saat Timnas Indonesia Piala AFF 2018
Baca: Jadwal Leg Kedua Semifinal Liga 2 2018 Semen Padang vs Persita, Kalteng Putra vs PSS Sleman
Baca: LIVE STREAMING TVOne Madura United vs PSIS Semarang di Liga 1 2018 - Link Live Streaming TV One
Namun, pengumuman tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat pengumuman nomor SEK.KP.02.01-928, hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan segera jika Kemenkumham telah mendapatkan hasil dan jadwal pelaksanaannya.
Melansir laman Twitter @cpnskumham pada Senin (26/11/2018), Kemenkumham menyatakan, pengumuman kelulusan pelamar CPNS 2018 atas tes SKD belum hari ini diumumkan.
Begitu juga dengan pengumuman peserta SKB CPNS 2018.
Hal itu dikatakannya saat membalas cuitan dari warga net yang tampak menanyakan jawal SKD CPNS Kemenkumham 2018.
Meski belum mengetahui waktu pengumuman hasil SKD CPNS 2018, Kemenkumham telah membocorkan lokasi pelaksanaan tes SKB.
Kemenkumham melalui laman Twitter @cpnskumham membocorkan lokasi pelaksanaan tes SKB tersebut.
Lokasi pelaksanaan tes SKB CPNS 2018 bukan berada di kantor pusat.

Menurut admin @cpnskumham, lokasi pelaksanaan tes akan digelar di kantor wilayah atau provinsi.
Kemudian, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan SKB digelar di lokasi yang sama dengan SKD.
Hal ini berarti bagi pelamar Kemenkumham CPNS 2018 yang nantinya lolos tes SKD, maka akan melakukan tes SKB di lokasi yang sama.
Pelamar CPNS Kemenkumham tidak perlu menyambangi kantor pusat Kemenkumham untuk melakukan tes.
Aturan Sistem Ranking CPNS 2018
Hasil passing grade atau batas nilai minimal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumukan.
Bagi peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dijadwalkan berlangsung dari 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama Desember 2018.
Kendati demikian, peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018 terbilang sedikit atau tidak memenuhi target.

Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja pun masih mengkaji dua opsi kebijakan.
Pertama, menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 dan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Namun, menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 tidak sesuai dengan visi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 juga dikhawatirkan oleh BKN karena bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut tak berkualitas.
Pada Kamis (22/11/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Melansir dari situs menpan.go.id, poin pertimbangan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat tinggi ketimbang tahun lalu.

Oleh sebab itu, jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2018 tidak memenuhi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan instansi.
Jadi dalam sistem rangking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan dirangking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.
Sistem rangking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi," sambung dia.
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambah dia.
Melansir Tribunnews.com, dalam Permen PAN-RB di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Kendati begitu, jika ada peserta yang dalam perankingan memiliki nilai akumulatif yang sama.
Kedua peserta tersebut akan diikutsertakan dalam tes SKB CPNS 2018, namun harus bedara pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018 :
Link Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kemenkumham Pastikan Hasil SKD CPNS 2018 Tak Hari Ini, Intip Bocoran Lokasi Pelaksanaan Tes SKB