CPNS 2018

Kemenag Informasikan Hasil Tes SKD dan Bocoran 3 Poin Tes SKB CPNS 2018

Kemenag Informasikan Hasil Tes SKD dan Bocoran 3 Poin Tes SKB CPNS 2018

Editor: Restudia
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. 

- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut 
diikutsertakan SKB.

 Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar 
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat  memantau hasil seleksi usai tes.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved