Berita Nasional

Daftar Uang Kertas Ditarik Peredaran BI Per 31 Desember 2018, Tak Berlaku di 2019

Daftar Uang Kertas Ditarik Peredaran BI Per 31 Desember 2018, Tak Berlaku di 2019

Editor: Restudia
instagram @BankIndonesia
Uang kertas ditarik Bank Indonesia dari peredaran di 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar uang yang ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.

Bagi pemilik uang kertas tersebut, catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) dan Kominfo merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.

Uang-uang berikut ini sudah tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

Baca: BKN Ingatkan Ada yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Ketahui Perbedaannya dengan Tes SKD

Baca: Update 113 Link Pengumuman Hasil Tes SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Pantau Juga Sscn.bkn.go.id

Baca: Link Live Streaming RCTI PSCS Cilacap Vs Persib Bandung Liga Indonesia 2018 Jam 15.30 WIB

Baca: Kemendikbud Bocorkan Kisi-Kisi Soal USBN dan UN 2019, Download dan Pelajari di Sini

BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.

BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.

Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.

Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 199 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!

#1 Uang kertas Rp 100.000 TE 1999

#2 Uang kertas Rp 50.000 TE 1999

#3 Uang kertas Rp 20.000 TE 1998

#4 Uang kertas Rp 10.000 TE 1998

Hal itu diterangkan pula BI melalui akun resmi Bank Indonesia di Instagram, Selasa(27/11/2018).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved