Bilik Asmara di LP Sukamiskin

Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa

Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com
Inneke Koesherawati dan suami, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bilik asmara di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata benar adanya. Bahkan, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut-sebut mengelola bilik tersebut selama di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018), suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut jaksa mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.

Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.

Baca: Fakta-fakta Video Viral Cewek Remaja Hajar Cewek Remaja, Mulai Jambak, Seret dan Keterangan Polisi

Baca: 6 Fakta Drama Penyelamatan Penumpang Pesawat Lion Air JT 311 yang Kritis Saat Mengudara

Baca: Jawaban Kalapas Sukamiskin Soal Adanya Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu yang Dikelola Napi

Baca: Selain Inneke Koesherawati, Artis & Model Seksi Ini Berminat Gunakan Bilik Asmara di Lapas

Baca: Edy Rahmayadi Paparan di Depan Presiden Jokowi, Ketum PSSI : Tolong Jangan Bully Lagi Saya

Baca: Gempa Bumi 5,7 SR Guncang Lombok Utara NTB, Getarannya Terasa Hingga ke Bali

Baca: Gading Marten Ingin Segera Cerai, Gisel Malah Bilang Mana Bisa, Ternyata Ini Masalahnya

Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.

Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.

Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.

Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.

Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Uang dari 3 Koruptor

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dikabarkan terkena OTT KPK, Sabtu, 21 Juli 2108
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dikabarkan terkena OTT KPK, Sabtu, 21 Juli 2108 (tribunjabar)

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.

Wahid dan Hendry sama-sama terdakwa namun penuntutannya secara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mitsubishi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.

Penerimaan kedua dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.

Wawan adalah seorang pengusaha asal Banten.

Ia adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany.

Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.

Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.

Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

"Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa Trimulyo.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.

"Saya mohon maaf‎, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid ditanyai sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apa pun. "Nanti saja-nanti saja," kata dia.

Baca: Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Lapas, Tarif Pakai Rp 650 Ribu

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved